Contoh Kemitraan yang Telah Terjalin antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pihak Swasta :
PERJANJIAN PEKERJAAN PEMANFAATAN ASET DAERAH
HOTEL SINGGASANA DAN HOTEL LESONG BATU
TENGGARONG KUTAI KARTANEGARA
PIHAK PERTAMA : H. SULAIMAN GAFUR, Pj. Bupati Kutai Kartanegara
PIHAK KEDUA : MARUDI SURACHMAN, Direktur PT. BAKRIE Graha Investama
* Kerjasama dimaksudkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah dan memberikan keuntungan kedua belah pihak
* Saling membantu dan bersama-sama mensukseskan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan Aset Daerah Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu Kabupaten Kutai Kartanegara.
* Hotel merupakan milik Pihak Pertama
* Pihak Kedua hanya memiliki hak untuk mengelola dan memperoleh imbalan yang berupa hak-hak sebagaimana diuraikan dalam perjanjian ini.
* Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan bulanan kepada Pihak Pertama, Laporan Bulanan tersebut meliputi:
1. Pelaksanaan Pengoperasian Sesuai Perjanjian
2. Jumlah tamu setiap bulan pada Hotel Singgasana dan Lesong Batu dan fasilitasnya
3. Penghasilan Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu setiap bulannya.
* Masa Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah adalah selama 18 (Delapan Belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian.
* Masa Kerjasama tidak dapat dirubah
* Nilai Jaminan Pelakasanaan bernilai 1 % (satu persen) dari nilai total aset sebesar Rp. 586.000.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah)
* Masa berlaku 12 bulan dan harus diperbaharui setiap tahun selama masa kerjasama pemanfaatan aset daerah.
* Kontribusi Tetap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama masa kerjasama pemanfaatan aset daerah.
* Kontribusi bagi hasil adalah 15% dari Net Operating Profit (NOP) atau keuntungan bersih
* Setiap Pengadaan Barang untuk sarana Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA yang diperhitungkan sebagai investasi dari PIHAK KEDUA.
* Tarif Hotel ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
* Lingkup Kerjasama, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan atas hotel yang meliputi tindakan-tindakan pendanaan, perencanaan teknis, renovasi/rekondisi, pengoperasian dan pemeliharaan termasuk investasi tamahan sesuai pada ketentuan dalam perjanjian dan hukum yang berlaku.
* Pajak Bumi Bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
* Selama dalam masa kerjasama pemanfaatan aset daerah, PIHAk KEDUA wajib melakukan investasi tambahan sebesar Rp. 7.550.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sesuai dengan dokumen penawaran lelang kerjasama pemanfaatan aset daerah.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN ASET DAERAH TAMAN WISATA PULAU KUMALA TENGGARONG.
PIHAK PERTAMA : PJ. BUPATI KUTAI KARTANEGARA ATAS NAMA H. SULAIMAN GAFUR
PIHAK KEDUA : DIREKTUR UTAMA PT. EL JOHN TIRTA EMAS WISATA ATAS NAMA
DRS. JOHNIE SUGIARTO
Tanggung Jawab PT EL JOHN:
Pendanaan, perencanaan teknik, renovasi/rekondisi, pengoperasian dan pemeliharaan termasuk investasi tambahan sesuai pada ketentuan dalam perjanjian.
Masa Kerjasama 18 (delapan belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian.
Nilai Jaminan Pelaksanaan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) selama 3 tahun berturut-turut, dan Pihak Pertama berhak untuk meminta jaminan pelaksanaan tahun-tahun berikutnya kepada Pihak Kedua bila dipandang perlu.
Kontribusi tetap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setriap awal tahun dan langsung diserahkan ke kas daerah.
Konstribusi bagi hasil 10,5% dari Net Operating Profit (NOP)/ keuntungan bersih.
Invenstasi tambahan Rp. 4.500.000.000,- sesuai dengan dokumen penawaran lelang kerjasama pemanfaatan aset daerah.
Laporan Bulanan Kepada PEMKAB, mengenai:
1. Pelaksanaan pengoperasian sesuai perjanjian
2. Jumlah pengunjung setiap bulan dan fasilitasnya
3. Penghasilan Taman Wisata Pulau Kumala setiap bulannya
4. Status dan Kemajuan Taman Wisata Pulau Kumala setiap bulannya.
|