Statistik

Hit hari ini : 103
Total Hits : 1,876,495
Pengunjung Hari Ini : 59
Pengunjung Online : 1
Total pengunjung : 534,186

Flag Counter

Home Korporasi

Korporasi

Kemitraan


Contoh Kemitraan yang Telah Terjalin antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pihak Swasta :



PERJANJIAN PEKERJAAN PEMANFAATAN ASET DAERAH

HOTEL SINGGASANA DAN HOTEL LESONG BATU

TENGGARONG KUTAI KARTANEGARA



PIHAK PERTAMA    : H. SULAIMAN GAFUR, Pj. Bupati Kutai Kartanegara

PIHAK KEDUA        : MARUDI SURACHMAN, Direktur PT. BAKRIE Graha Investama



* Kerjasama dimaksudkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah dan memberikan keuntungan kedua belah pihak

* Saling membantu dan bersama-sama mensukseskan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan Aset Daerah Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu Kabupaten Kutai Kartanegara.

* Hotel merupakan milik Pihak Pertama

* Pihak Kedua hanya memiliki hak untuk mengelola dan memperoleh imbalan yang berupa hak-hak sebagaimana diuraikan dalam perjanjian ini.

* Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan bulanan kepada Pihak Pertama, Laporan Bulanan tersebut meliputi:

1. Pelaksanaan Pengoperasian Sesuai Perjanjian

2. Jumlah tamu setiap bulan pada Hotel Singgasana dan Lesong Batu dan fasilitasnya

3. Penghasilan Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu setiap bulannya.

* Masa Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah adalah selama 18 (Delapan Belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian.

* Masa Kerjasama tidak dapat dirubah

* Nilai Jaminan Pelakasanaan bernilai 1 % (satu persen) dari nilai total aset sebesar Rp. 586.000.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah)

* Masa berlaku 12 bulan dan harus diperbaharui setiap tahun selama masa kerjasama pemanfaatan aset daerah.

* Kontribusi Tetap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama masa kerjasama pemanfaatan aset daerah.

* Kontribusi bagi hasil adalah 15% dari Net Operating Profit (NOP) atau keuntungan bersih

* Setiap Pengadaan Barang untuk sarana Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA yang diperhitungkan sebagai investasi dari PIHAK KEDUA.

* Tarif Hotel ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.

* Lingkup Kerjasama, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan atas hotel yang meliputi tindakan-tindakan pendanaan, perencanaan teknis, renovasi/rekondisi, pengoperasian dan pemeliharaan termasuk investasi tamahan sesuai pada ketentuan dalam perjanjian dan hukum yang berlaku.

* Pajak Bumi Bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

* Selama dalam masa kerjasama pemanfaatan aset daerah, PIHAk KEDUA wajib melakukan investasi tambahan sebesar Rp. 7.550.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sesuai dengan dokumen penawaran lelang kerjasama pemanfaatan aset daerah.



 



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN ASET DAERAH TAMAN WISATA PULAU KUMALA TENGGARONG.



PIHAK PERTAMA    : PJ. BUPATI KUTAI KARTANEGARA ATAS NAMA H. SULAIMAN GAFUR

PIHAK KEDUA        : DIREKTUR UTAMA PT. EL JOHN TIRTA EMAS WISATA ATAS NAMA

              DRS. JOHNIE SUGIARTO



Tanggung Jawab PT EL JOHN:

Pendanaan, perencanaan teknik, renovasi/rekondisi, pengoperasian dan pemeliharaan termasuk investasi tambahan sesuai pada ketentuan dalam perjanjian.

Masa Kerjasama 18 (delapan belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian.

Nilai Jaminan Pelaksanaan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) selama 3 tahun berturut-turut, dan Pihak Pertama berhak untuk meminta jaminan pelaksanaan tahun-tahun berikutnya kepada Pihak Kedua bila dipandang perlu.

Kontribusi tetap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setriap awal tahun dan langsung diserahkan ke kas daerah.

Konstribusi bagi hasil 10,5% dari Net Operating Profit (NOP)/ keuntungan bersih.

Invenstasi tambahan Rp. 4.500.000.000,- sesuai dengan dokumen penawaran lelang kerjasama pemanfaatan aset daerah.

Laporan Bulanan Kepada PEMKAB, mengenai:

1. Pelaksanaan pengoperasian sesuai perjanjian

2. Jumlah pengunjung setiap bulan dan fasilitasnya

3. Penghasilan Taman Wisata Pulau Kumala setiap bulannya

4. Status dan Kemajuan Taman Wisata Pulau Kumala setiap bulannya.




Peluang Dan Ketentuan Kerjasama


PELUANG INVESTASI SEKTOR PARIWISATA



Potensi dan Peluang investasi di sektor Pariwisata dititik beratkan untuk segera mewujudkan wisata perkotaan dan wisata pedesaan. Dalam kaitan tersebut, pemerintah daerah akan membangun berbagai fasilitas yang bisa mendorong arus investasi dan para wisatawan ke kota tersebut. Adapun beberapa obyek yang akan dibangun antara lain :

1. Pelestarian Kebudayaan Kutai

a. Membangun kembali Keraton Lama

b. Mengembalikan fungsi Sultan Kutai secara simbolis seperti di Keraton Yogyakarta / Solo.

2. Pembangunan Kota Tenggarong

a. Taman Jembatan Mahakam II / Jam Bentong

b. Taman Sejuta Bunga

3. Pengembangan Pulau Tenggarong

a. Membuat Jalan Lingkar Seputar Pulau Tenggarong

b. Membuat Rumah Adat Lamin, Kutai, Bugis, Banjar, dll

c. Membuat Kolam Pemancingan lkan

d. Sky Lift (Kereta Gantung dari Pulau Tenggarong ke Tenggarong)

e. Perahu Naga (dari Pelabuhan Musium ke Pulau Tenggarong)

f. Area Jet Ski seputar Pulau Tenggarong

4. Pengembangan Tenggarong Seberang

a. Pengembangan Kota Tepi Sungai (Water Front City)

b. Diorama Jembatan Mahakarn II

c. Lokasi Taman Erau

d. Convention Hall

5. Pengembangan Taman Rekreasi Lembu Suana

a. Aquarium Pesut, dll

b. Taman Anggrek

c. Museum (Kayu, Geologi, Zoologi, Flora dll)

d. Hutan Rekreasi

e. Perkampungan rumah adat

f. Station Transit Sky Lift

g. Lingkungan industri yang menunjang pariwisata

6. Pengembangan Agro Wisata Loa Duri

a. Penanaman Buah-buahan langka (Laboratorium alam buah-buahan)

b. Tempat Pemancingan lkan

c. Pemanfaatan Air Terjun

d. Penyediaan Sarana Rekreasi Air

e. Penanaman Pohon jati Emas

f. Untas jalan dengan jalan kaki

7. Taman Budaya Pondok Labu

a. Rehabilitasi Rumah Adat Lamin Suku Dayak Benuaq

b. Pembuatan lapangan untuk atraksi seni budaya

c. Pernukiman dan pembinaan perkampungan suku Dayak Benuaq

d. Pembinaan dan pengembangan tenun uiap doyo

8. Pengembangan obyek wisata Sungai dan Danau

a. Peningkatan sarana dan prasarana wisata sungai.

b. Perkembangan obyek wisata Danau Semayang

c. Perkembangan obyek wisata Danau Jempang

d. Perkembangan obyek wisata Danau Melintang



Secara singkat dapat disimpulkan peluang Investasi Sektor Pariwisata sebagai berikut:

a. Usaha Perhotelan

b. Usaha Restoran

c. Jasa Biro perjalanan Wisata

d. Penanaman Investasi pada obyek andalan :

e. Sky Lift, Pulau Tenggarong, Aquarium Pesut, Kolam Pemancingan Ikan.





KETENTUAN KERJASAMA :

IJIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (HO)

Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonatie)

Persyaratan :

1. Permohonan Ijin HO / Mengisi Blangko Permohonan Ijin HO

2. Keterangan Pemohon / Perusahaan

3. Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang

4. Surat Pernyataan pencegahan gangguan & pencemaran lingkungan

5. Surat Pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan

6. Photo Copy Surat Persetujuan / Ijin Pendaftaran / Ijin Prinsip dari BKPM Pusat

7. Photo Copy KTP / SIM / KITAS

8. Site Plan & Peta Lokasi Perusahaan

9. N P W P

10. Akte Notaris

11. Surat Ijin IMB

12. Beberapa berkas pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses kepengurusan ijin yang bersangkutan

 

Prosedur / Alur Pengurusan

 

1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa berkas serta kelengkapan lainnya di bagian verifikasi / penerima berkas

2. Tim verifikasi berkoordinasi dengan tim lapangan untuk melakukan cek lokasi

3. Tim lapangan berkoordinasi dengan tim penyelesaian proses ijin terbit

4. Tim ijin berkoordinasi dengan tim pengaduan / keberatan dengan proses ijin yang akan diterbitkan

5. Pembayaran

6. Penerbitan ijin

 



IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

IMB Untuk Usaha (Bidang Kesehatan, Pariwisata & Telekomunikasi)

Persyaratan :

1. Permohonan Ijin IMB

2. Photo Copy KTP / SIM / KITAS

3. Surat Rekomendasi

4. NPWP

5. Akte Notaris

6. Gambar Rencana Bangunan / Konstruksi

7. Ijin Pendaftaran / Prinsip / SP Penanaman Modal

8. Tanda Bukti Kepemilikan Tanah

9. Photo Copy Ijin Lokasi

10. Rekomendasi dari masing-masing dinas yang berkaitan

 

IMB Untuk Usaha (Bidang Pertambangan, Perkebunan, Industri, dll)

Persyaratan :

1. Permohonan Ijin IMB

2. Sket Lokasi Perusahaan

3. Photo Copy KTP / SIM / KITAS / Passport

4. Photo Copy NPWP / NKP

5. Akte Notaris

6. SP Penanaman Modal / Ijin Pendaftaran / Prinsip

7. UKPM yang sudah berjalan

8. Gambar Konstruksi Bangunan

9. Surat Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang

10. Photo Copy Ijin Lokasi

 

Balik Nama / Perubahan Peruntukan (Kegunaan)

Persyaratan :

1. Permohonan Ijin IMB sesuai maksud tujuan

2. Photo Copy KTP / SIM / KITAS

3. Surat Keterangan & Tanda Tangan Penyanding

4. IMB Asli & Photo Copy

5. Gambar Bangunan

6. Surat Ijin Lokasi / Surat Tanah

7. Surat-Surat serta kelengkapan lainnya yang mendasari untuk perubahan balik nama IMB

8. Surat Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang

9. Photo Copy Ijin Lokasi

 

Prosedur / Alur Pengurusan

 

1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa berkas serta kelengkapan lainnya dibagian verifikasi / penerima berkas

2. Tim verifikasi berkoordinasi dengan tim lapangan untuk melakukan cek lokasi

3. Tim lapangan berkoordinasi dengan tim penyelesaian proses ijin terbit

4. Tim ijin berkoordinasi dengan tim pengaduan / keberatan dengan proses ijin yang akan diterbitkan

5. Pembayaran

6. Penerbitan ijin